terminal type A Simpang Aur
Sharing is Caring

BUKITTINGGI- asakitanews.com- Terminal adalah salah satu komponen dari sistem transportasi. Mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum guna menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang hingga tujuan akhir suatu perjalanan. Namun, di Terminal Type A Simpang Aur, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, agak berbeda.

Pantauan wartawan beberapa hari belakangan, selain minimnya fasilitas ruang tunggu penumpang, di area terminal juga terlihat adanya area parkir kendaraan pribadi roda empat, maupun dua. Terminal seolah tidak sesuai peruntukan.

Hal tersebut dikeluhkan para penumpang dan karyawan atau agen bus. Dimana penumpang yang hendak menuju kota Solok sempat berkeliling dulu mencari tempat duduk di ruang tunggu sambil menunggu keberangkatan.

Di sisi lain, area pemberhentian bus juga makin sempit, sehingga bus AKAP maupun AKDP tidak bisa stand by menunggu keberangkatan. Itu disebabkan adanya parkir kendaraan pribadi di dalam terminal.

“Bagaimana lagi, sebetulnya situasi kondisi seperti ini sudah lama. Lagian, kami karyawan bus juga tidak punya kewenangan melarang, agar kendaraan pribadi tidak parkir dalam terminal,” kata salah seorang agen bus, akan tetapi dia tidak ingin namanya ditulis, Rabu (23/10/2024).

“Jadi, biarlah bus yang akan berangat saja stand by, dari pada manambah makin sempitnya terminal,” imbuhnya.

Kepala Kantor Terminal Simpang Aur, Syafrizon, dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait adanya parkir kendaraan pribadi atau kendaraan berplat hitam, mengaku sudah memperingatkan.

“Kami sudah pasang rambu bahwa kendaraan roda empat (kendaraan pribadi) dilarang parkir. Artinya kami tidak memperbolehkan adanya kendaraan pribadi parkir dalam terminal. Tapi mereka masih saja parkir,” jawabnya.

Ditanya, terkait area parkir kendaraan pribadi diduga ada pungutan di luar titik area sebagaimana disepakati bersama pihak kedua, Syafrizon enggan menjawab.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sumatera Barat, Muhammad Madjid, S.Psi, Msc dihubungi melalui whatsapp terkait hal tersebut (parkir kendaraan pribadi dan dugaan pungutan parkir-red) belum membalas hingga berita ini diupdate alias tayang.

Sekedar informasi, letak geografis terminal Type A Simpang Aur  Bukittinggi, seluas 1.254 Ha. Luas bangunan kantor dan loket bus kurang lebih 645 m² serta memiliki jasa angkutan zona perpindahan kedatangan penumpang, 40 loket PO Bus.

Pada Januari 2016, terminal Type A Simpang Aur Kuning, resmi beralih status pengelolaan kepada Kementerian Perhubungan di bawah naungan BPTD Wilayah Jambi. Kemudian, pada 2017, berada di bawah naungan BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat. Dan pada 2023 menjadi BPTD Kelas II Sumatera Barat.

Permenhub nomor 132 Tahun 2015 disebutkan secara detail, pelayanan yang diberikan Terminal Bus Type A berkewenangan melayani Kendaraan Umum Angkutan Lintas Batas Negara dan/ atau Antar Kota Antar Provinsi(AKAP). Dipadukan Pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi(AKDP) dan/ atau Angkutan Pedesaan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *