Calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi- 2024 Marfendi- Fauzan HavizCalon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi- 2024, Marfendi- Fauzan Haviz
Sharing is Caring

BUKITTINGGIasakitanews.com– Calon Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat periode 2025-2030, Marfendi, Dt. Basa Balimo tegaskan, jika dirinya menang pada pilkada tahun ini, permasalahan tanah atau sertifikat tanah kampus Fort de Kock, gampang diselesaikan.

“Benar, gampang diselesaikan sebab benang merah permasalahan atau perkara terkait sertifikat lahan kampus, kita sudah kumpulkan, bahkan sebelum dan sesudah perkara masuk ke Makamah Agung (MA) RI,” jelas Marfendi saat menghadiri “diskusi publik dan adu gagasan” di kampus Fort de Kock, Manggis Ganting, Mandiangin Koto Salayan kota setempat, Sabtu (2/11)2024) siang.

Marfendi didampingi wakilnya Fauzan Haviz, ceritakan kronologis awal mula status tanah tersebut. Dimana sebelum perkara tanah berdirinya kampus masuk ke MA, pihaknya telah kumpulkan data, termasuk pihak-pihak yang bertanggungjawab.

“Sebelum perkara tanah masuk ke MA, saya telah kumpulkan data. Kala itu, pertanggungjaban-nya berada di bawah pejabat Sekda Pemko Bukittinggi. Dan kala itu juga, sebetulnya perkara sudah selesai. Akan tetapi, usai pergantian pelaksana tugas (Plt) Sekda yang baru, timbul ide lagi, hingga akhirnya perkara lahan kampus berujung ke MA,” jelas Marfendi akrab disapa Buya itu.

“Tepatnya, perkara lahan kampus terjadi, era Bukittinggi dipimpin wali kota Pak Ramlan Nurmatias (periode 2016–2021- red). Sengketa lahan tidak selesai. Kemudian, Bukittinggi dipimpin wali kota Erman Safar (periode 2021-2025- red) dan hingga kini, perkara masih belum selesai,” sambung cawako terkenal ramah dan sedehana itu.

“Jadi, perkara tanah kampus Fort de Kock bakal selesai, tampaknya menunggu saya wali kota Bukittinggi,” tegas Buya disambut riuh hadirin yang didominasi para mahasiswa kampus, sambil bertepuk tangan bertanda setuju.

Sebelumnya, topik permasalahan tersebut dibahas tatkala salah seorang pihak kampus Fort de Kock mempertanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 yang masih dikuasai Pemko Bukittinggi.

Menjawab pertanyaan, moderator mempersilakan lebih dalu kepada calon wali kota Bukittinggi nomor urut 4 Ramlan Nurmatias dan wakilnya Ibnu Azis.

Ramlan menjelaskan, permasalahan lahan kampus itu terjadi sejak atau sebelum dirinya menjabat wali kota.  Selain itu, kata dia, tidak ada itikad baik pemerintah kota menyelesaikan permasalahan.

“Kini, pihak Fort de Kock mempertanyakan atau menuntut sertifikat tanah kan ?. Saya akan carikan solusinya jika nanti saya terpilih dan kembali menjabat wali kota,” ujarnya.

Sekedar informasi, dari 4 pasang calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi- 2024, hadir pada acara “diskusi publik dan adu gagasan”, hanya 3 pasang calon. Sementara, 1 pasang calon lagi yaitu, Erman Safar-Heldo Aura tidak menghadiri. (and/rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *