Foto: Camat Palembayan, Sabirun (Kanan)Foto: Camat Palembayan, Sabirun (Kanan)
Sharing is Caring

AGAMasakitanews.com– Selaku anak nagari atau unsur masyarakat adat nagari, Camat Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Sabirun, berharap agar hukum dan aturan adat alam Minangkabau, dibuat secara tertulis.

“Saatnya hukum adat aturan adat Minangkabau yang diakui perundang-undangan negara tertulis. Ini sangat penting agar anak kemenakan masa datang mempunyai pedoman yang jelas menjaga identitasnya selaku orang Minang,” kata Sabirun kepada media ini, Senin (2/6/2025)

Diketahui, lanjut Camat, hukum negara merupakan hukum positif dan tertulis. Sebaliknya hukum adat juga hukum positif namun tidak tertulis.

“Dengan demikian, berdasarkan kesetaraan hukum, maka sesuai perkembangan zaman dan konstitusi negara yang mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, kini saatnya hukum adat kita dibuat tertulis,” tegas Camat yang juga anak kemenakan kaum Koto Dt. Majo Nan Putiah itu mengulangi.

Ia katakan, jika hukum dan aturan adat tertulis, generasi mendatang bakal punya pedoman tradisi luhur dalam tatanan kehidupan masyarakat adat Minangkabau. Tentunya berlaku juga di masing-masing nagari.

“Artinya anak kemenakan masa datang punya satu persepsi memahami hukum dan aturan adat ditatanan kehidupan masyarakat Minangkabau jika itu tertulis. Misalnya saja terkait sanksi hukum dan aturan pelanggaran adat (dilarang, diperbolehkan menurut adat), pembelajaran tauhid sejak dini (agama/ akhlak), tatanan sosial, budaya serta kearifan lokal lain. Hingga pemerataan ekonomi salah satunya melalui media ulayat kaum, suku dan nagari,” ujarnya.

Meski Sabirun secara administrasi pemerintahan negara merupakan warga nagari IV Koto Palembayan namun menurut kekuasaan adat salingka nagari dirinya mengaku tetap anak kemenakan kaum Koto Dt. Majo Nan Putiah di nagari III Silungkang.

Ia bukan saja sekedar berharap tegaknya hukum dan aturan adat, tetapi dirinya bersama unsur masyarakat adat lain berkesiapan mengupayakan tegaknya hukum dan aturan adat salingka nagari dibuat tertulis.

Hukum Adat Hukum Positif

Terpisah, cadiak pandai nagari Kurai, Bukittinggi Syamsul Bahri, SH, St. Sampono Ali menjelaskan, pasca terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, seluruh daerah di Nusantara termasuk Minangkabau bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan bergabung dalam NKRI, daerah- daerah berkewajiban melaksanakan peraturan perundangan negara dan pemerintahan negara.

“Dalam konstitusi, Undang-undang Dasar NKRI tahun 1945, menyebutkan, Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dikeluarkan Negara dan pemerintah dengan peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis adalah hukum adat,” terangnya.

“Meskipun adat tidak tertulis namun mengacu perkembangan zaman, sudah saatnya hukum dan aturan adat tertulis. Jadi yang tidak tertulis adalah pelaksanaan hukum adat itu,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Sampono Ali yang sejak 1970 an mempelajari adat istiadat Minangkabau, pada pasal 18B ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup. Sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur undang-undang.

Ia tambahkan, peraturan perundangan yang dimaksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, antara lain adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

“Kesatuan masyarakat hukum adat wajib menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut di atas guna mendapatkan pengakuan dan penghormatan dari negara dan pemerintah,” kata Sampono Ali mengingatkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *