Oleh: Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali
HP ; 0813 9909 9048.
Hasil penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat nagari di provinsi Sumatera Barat oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Kementerian Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tahun 2021, menunjukkan bahwa saat ini khusus tanah ulayat Nagari tersisa kurang lebih 8,38 persen. Jika tidak diantisipasi, maka keberadaan tanah ulayat nagari ini akan semakin habis karena beralih menjadi tanah hak, seperti hak milik dan hak guna usaha (HGU)
Satu sisi, tanah ulayat harus dimanfaatkan sebesar- sebesarnya untuk kemakmuran warga masyarakat adat nagari. Namun pada sisi lain pemanfaatan tanah ulayat justru diikuti sengketa pemanfaatan-nya. Hal ini terjadi disebabkan sebelum dimanfaatkan, tanah ulayat itu belum tercatat atau belum terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan.
Oleh karena itu sebelum tanah ulayat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha, seharusnya keberadaan-nya tercatat terlebih dulu sehingga mampu memitigasi atau mencegah timbulnya sengketa.
Peraturan nasional dan daerah tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Hal ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang tanah ulayat, mengatur pemulihan tanah ulayat Nagari.
Tinjauan Sejarah dan Hukum Adat
Ditinjau dari sejarah dan hukum adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan:
- Wilayah Adat Nagari dan identitas Adat.
- Hak pakai turun temurun oleh masyarakat adat.
- Aset kekayaan Nagari.
- Hukum Adat tanah ulayat jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando.
- Pemilik tanah ulayat termasuk hutan adat adalah nagari, kerena tanah ulayat merupakan Wilayah Adat Nagari.
- Tanah ulayat berhubungan erat dengan Sako dan Pusako.
- Tanah ulayat sebagai Pusako Tinggi turun temurun wajib dijaga dan dipelihara hingga akhir zaman.
- Berdirinyo Sako di atas Pusako.
- Jika tanah ulayat sebagai Pusako Tinggi sudah habis, maka tidak ada lagi tempat berdirinya Sako atau gelar kebesaran Niniak Mamak, yang gadang basa batuah.
Niniak Mamak
Niniak Mamak sebagai pemimpin adat di Minangkabau. Mamacik (memegang) adaik jo limbago (adat dan Limbago). Tanda nagari ba paga (dipagari), tanda baradat ba Limbago. Adat dan Limbago merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah kan.
Limbago merupakan tempat berhimpunnya niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai, dalam melakukan tatakelola nagari adat menyelenggarakan pemerintahan adat berdasarkan hukum adat dan adat salingka nagari.
Pada sosok seorang niniak mamak terkandung ilmu pengetahuan adat dan sako. SehinggaNiniak Mamak disebut Nan Gadang Basa Batuah, ditinggikan sarantiang didahulukan salangkah.
Jika niniak mamak berjalan sepanjang adat, yang berjalan itu adalah Limbago, bukan pribadinya. Maka kemanapun niniak mamak berjalan sangat dihormati masyarakat.
Terhadap kepentingan anak kemanakan dan nagari, niniak mamak diusua (diusulkan) pagi, dijapuik patang (dijemput sore). Yang mausua pagi manjapuik patang niniak mamak itu adalah cadiak pandai.
Jadi, jika niniak mamak bajalan sepanjang adat mengurusi kepentingan anak kemanakan dan nagari, tidak asalan berjalan, harus diusua pagi dijapuik patang oleh cadiak pandai.
Kekuasaan Adat Niniak Mamak
Kekuasaan adat niniak mamak dijalankan dalam Limbago Adaik Nagari, untuk melaksanakan tatakelola nagari adat.
Kewenangan Niniak Mamak dalam Limbago Adaik Nagari :
- Memutuskan dan menetapkan aturan adat salingka nagari.
- Mengatur, memutuskan dan menetapkan pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan wilayah adat nagari atau tanah ulayat.
- Menyelesaikan sengketa adat.
- Memutuskan dan menetapkan sanksi pelanggaran hukum adat dan aturan adat salingka nagari.
Tatacara Pelaksanaan Kekuasaan Adat
Tatacara pelaksanaan kekuasaan adat oleh niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai dalam Limbago Adat Nagari:
- Segala permasalahan yang ada dalam Nagari Adat, dikumpulkan dan dirumuskan oleh cadiak pandai.
- Cadiak Pandai menyiapkan jadwal rapat atau sidang niniak mamak dalam Limbago Adat.
- Niniak Mamak bersama alim ulama melakukan rapat atau sidang adaik, membahas, memutuskan dan menetapkan penyelesaian masalah dalam nagari adat yang sudah dirumuskan cadiak pandai.
- Cadiak pandai menyiapkan surat keputusan penyelesaian masalah nagari yang ditetapkan oleh niniak mamak.
- Keputusan niniak mamak dikeluarkan melalui keputusan atau peraturan Limbago Adat Nagari, untuk dihormati dan dipatuhi masyarakat serta diketahui oleh pemerintah.
- Pengadministrasian atau dokumen kegiatan dalam Limbago Adat, dikelola olehbcadiak pandai
Hukum Negara dan Pemerintah:
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati hukum adat dan hak tradisional atau hak ulayat serta tanah ulayat masyarakat hukum adat.
- Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, mengatur Hukum Agraria atas bumi, air dan angkasa dilaksanakan berdasarkan Hukum Adat.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur tentang desa adat dan lembaga adat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, mengatur pengadministrasian dan pendaftaran Tanah, sebagai data pertanahan Nasional.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Negara dan pemerintah sudah sedemikian rupa mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisional atau hak ulayat maupun tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Dengan mengatur hukum agraria atas hak ulayat dan tanah ulayat dilaksanakan berdasarkan Hukum Adat. Namun masyarakat hukum adat terutama niniak mamak yang demikian banyak di Minangkabau, selama ini belum memikirkan untuk mengatur pengadministrasian dan pemetaan tanah ulayat, berdasarkan:
- Hukum Adat Minangkabau dan Adat Salingka Nagari.
- Peraturan perundangan Pemerintah.
Sehingga yang terjadi berdasarkan hasil penelitian:
- Khusus Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat tinggal sekitar 8,38 persen.
- Keberadaan Tanah Ulayat Nagari makin habis karena beralih menjadi tanah hak, seperti hak milik dan hak guna usaha (HGU).
Permasalahan Masyarakat Hukum Adat
Permasalahan yang dihadapi masyarakat hukum adat di Minangkabau, ditinjau dari fungsi Niniak Mamak yang mamacik (memegang kekuasaan) Adaik jo Limbago :
- Jumlah niniak mamak di Minangkabau lebih kurang 3.000 orang.
- Belum ada tanda-tanda bagi niniak mamak untuk beradat berlimbago atau memfungsikan Limbago Adat Nagari yang sudah diwarisi turun temurun.
Dalam penyelenggara pemerintahan adat berdasarkan hukum adat Minangkabau dan adat salingka nagari. Padahal peraturan perundangan pemerintah mendukung berfungsinya Limbagi Adat Nagari.
- Niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai, tidak satu pandangan, sependapat dalam melihat serta menyelesaikan permasalahan masyarakat adat juga nagari.
Masing-masing berjalan menurut ego, golongan dan kelompoknya. Hal itu terlihat dari masalah penggunaan dan pensertifikatan tanah ulayat oleh pemerintah.
Hal ini berdampak kepada:
- Menurut hasil penelitian tanah ulayat nagari di Minangkabau tersisa 8,38 persen.
- Tanah ulayat berubah status menjadi tanah hak milik dan HGU, padahal hukum tanah ulayat bersifat tetap ‘jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando’.
- Anggota masyarakat demikian mudahnya memperjual belikan tanah ulayat, tanpa aturan dari niniak mamak dan Limbago Adat Nagari yang berwenang.
- Terjadinya sengketa tanah ulayat antara masyarakat adat dan pihak luar.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan:
- Tata kelola Nagari Adat harus dilakukan dalam Limbago Adat Nagari.
- Limbago Adat Nagari berfungsi menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Adat Nagari, berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dan Adat Salingka Nagari.
- Fungsi Limbago Adat Nagari didukung oleh:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LembagaKemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat .dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Fungsi Limbago Adat Nagari antara lain, berdasarkan peraturan perundangan Pemerintah :
- Sebagai Mitra Pemerintah dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Nagari.
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya.
- Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/ atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Nagari.
Dengan berfungsinya Limbago Adat Nagari seperti di Jogjakarta dan Bali, maka Limbago Adat Nagari dapat melakukan kegiatan secara formal dan mengikat, untuk :
- Membuat dan mengeluarkan Peraturan Nagari tentang pelaksanaan Hukum Adat dan Adat Salingka Nagari, untuk dipedomani masyarakat adat, Pemerintah dan pihak pendatang di Nagari.
- Membuat dan mengeluarkan Peraturan Nagari tentang pengelolaan, pemanfaatan dan pengadministrasian tanah ulayat, meliputi tatacara: a. Pemetaan tanah ulayat. b. Pendaftaran penggunaan tanah ulayat oleh masyarakat adat pada Limbago Adat. c. Pembuatan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah ulayat antara Limbago Adat Nagari dengan Pemerintah, investor atau pendatang dengan Adat diisi Limbago dituang. d. Penyelesaian sengketa tanah ulayat.e. Pendaftaran tanah ulayat kepada BPN.
Tanpa adanya Peraturan Nagari yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan dan pengadministrasian tanah ulayat, maka penggunaan tanah ulayat tidak dapat terkendali secara formal.
- Penyelesaian sengketa adat.
- Mengeluarkan surat keputusan sanksi pelanggaran hukum adat dan aturan Adat Salingka Nagari.
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran operasional Limbago Adat Nagari.
Sepanjang Limbago Adat tidak berfungsi di Nagari, maka:
- Akan sulit dilakukan pelaksanaan dan pelestarian Falsafah Adat, Hukum Adat dan Adat Salingka Nagari.
- Marwah Niniak Mamak sebagai Rajo Adaik dan Pemimpin Adaik yang mamacik Adaik jo Limbago akan semakin menurun dimata masyarakat.
- Pemerintah tidak mempunyai Mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Nagari.
- Sesuai pengalaman yang ada sekarang, hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/ atau kekayaan adat lainnya tidak dapat dikelola serta dilestarikan oleh nagari, untuk sumber penghidupan maupun mengatasi kemiskinan masyarakat adat di nagari.
- Hak ulayat dan tanah ulayat tempat badirinyo sako akan semakin habis atau punah.
- Hukum Adat, Adat Salingka Nagari, Sako dan Pusako hanya akan menjadi kenangan dimasa depan, yang sangat merugikan keturunan anak cucu hingga di akhir zaman.
Selanjutnya, berdirinya adaik jo syara’ di Alam Minangkabau, berdasarkan falsafah adat, hukum adat dan adat salingka nagari, dikembalikan kepada niniak mamak Nan Gadang Basa Batuah, sebagai rajo adaik, mamacik Adaik jo imbago.
Niniak Mamak mempunyai atau bersumpah jabatan sebelum mengemban amanah hingga disebut Nan Gadang Basa Batuah. Sumpah tersebu adalah Sumpah Kawi atau Sumpah Tuo dan berlaku (mengikat) hingga akhir zaman atau selama mengemban amanah Niniak Mamak.
Sumppah Tuo itu dilafalkan:
Samo basumpah bakalam Allah. Samo manyabuik namo Allah. Samo maminum Aia Karih. Jikok mungkia sapatah kato dimakan Biso Kawi. Disarukan ka Pagaruyuang. Mako sanang Alam Minangkabau.
Dengan melibatkan:
Alim ulama untuk mengajar dan melatih anak kamanakan sajak dini, tentang tauhid, syara’ dan adat. Cadiak pandai- menyelenggarakan manajemen limbago adat nagari. Parik Paga Nagari- manjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan dalam wilayah nagari.
Semoga dapat menjadi bahan renungan.
Nagari Kurai, Kota Bukittinggi.
Juni 2025.