AGAM- asakitanews.com- Memfungsikan kekuasaan adat salingka nagari di Alam Minangkabau, merupakan suatu upaya yang baik sekaligus bermanfaat. Hal ini disampaikan Radius, St. Rajo Alam, salah seorang cadiak pandai (cerdik pandai) jorong Silungkang, nagari III Koto Silungkang, Palembayan, Agam, Sumbar kepada media ini, Kamis (30/1/2025).
“Memfungsikan kekuasaan adat di salingka nagari adalah upaya yang bermanfaat. Kita anak nagari atau unsur masyarakat adat hendaknya bersama mengembalikan kekuasaan adat yang telah lama terpendam,” katanya.
Ia lanjutkan, kekuasaan adat terstruktur harus berada dalam organisasi legal dan formal yaitu Limbago Adat.
“Limbago Adat merupakan organisasi turun temurun dan diwariskan nenek moyang orang Minangkabau. Organisasi ini pun legal dan formal sesuai perkembangan hukum negara. Artinya, Limbago Adat merupakan organisasi yang berwenang mengurusi hukum adat dan aturan adat salingka nagari berdasarkan Adat Basandi Syara’- Syara’ Basandi Kitabullah,” jelasnya.
Pengendalian kekuasaan adat dalam Limbago Adat, lanjut Rajo Alam, melibatkan semua unsur masyarakat hukum adat. Mulai dari pangulu/ ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, hingga parik paga.
“Jika Limbago Adat berfungsi, semua unsur masyarakat hukum adat betkewajiban sama mengurusi nagari sesuai bidang masing- masing. Atau biasa disebut bajanjang naik, batanggo turun,” ujarnya.
Ia tambahkan, beradat berlimbago bukan tatanan kekuasaan adat baru. Akan tetapi telah ada ratusan silam. Sejak nenek moyang orang Minangkabau dimulai dari Dt. Parpatiah Nan Sabatang dan Dt. Katumanggungan.
“Jadi, lembaga (Limbago Adat) bukan dibentuk baru. Tetapi meneruskan atau memfungsikan kembali apa yang dibentuk nenek moyang kita terdahulu,” kata Rajo Alam mengingatkan.
Dialog dan Video
Terpisah, T. Dt. Batuah, di Jorong Gumarang, III Koto Silungkang, mendukung penuh upaya masyarakat adat mengembalikan fungsi kekuasaan adat yang terstruktur dan tersistem.
“Saya selaku ninik mamak, sangat mendukung bagaimana kekuasaan adat kembali berfungsi,” tegasnya.
Sebelumnya, ninik mamak kaum suku Koto itu belum mengetahui detail apa yang dimaksud kekuasaan adat berwadah Limbago Adat. Namun, usai dialog bersama asakitanews.com terkait limbago adat, kekuasaan adat, adat salingka nagari, sako, ulayat, pusako, tugas pokok dan fungsi pemangku adat, masyarakat hukum adat, sistem pemerintahan adat, ninik mamak jabatan pangulu, organisasi adat serta pelaksanaan kekuasaan adat, akhirnya Dt. Batuah maklum akan tatanan pemerintahan adat yang sebenarnya. Apa lagi kekuasaan adat yang diwariskan secara turun temurun.
Kemudian, selain dialog, asakitanews.com juga mempersilakan Dt. Batuah menonton tayangan video berjudul “KAN (Kerapatan Adat Nagari) bukan Limbago Adat // Pulangkan Siriah ka Gagangnyo”.
Narasi video makin jelas memaparkan bahwa KAN hanya organisasi ninik mamak, dibentuk berdasarkan kebutuhan. Sementara Limbago Adat adalah organisasi hukum yang melibatkan segenap unsur masyarakat adat. Dan dibentuk para pendahulu atau nenek moyang jauh sebelum masuknya kolonial belanda ke Alam Minangkabau.
“Kini saya mulai memahami perbedaan organisasi ninik mamak (KAN) dan Limbago Adat. Dimana Limbago Adat sebetulnya berkuasa penuh mengatur adat dan aturan adat di salingka nagari,” katanya.
Ia berharap kekuasaan adat berwadahkan Limbago Adat di nagari III Koto Silungkang secepatnya terbentuk.
“Moga niat baik dan upaya masyarakat adat nagari secepatnya terlaksana. Kito bangkik batang tarandam. Barek samo dipikua, ringan samo kito jinjiang,” ajak Dt. Batuah. (***)
Foto: T. Dt. Batuah (Sebelah kiri)