Sharing is Caring

AGAMasakitanews.com- Masyarakat adat nagari III Koto Silungkang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat kembali gelar diskusi adat Minangkabau dan aturan adat salingka (seputaran) nagari.

“Insya Allah, diskusi akan kami gelar pasca lebaran Idul Adha 1446 H ini,” kata cadiak pandai III Koto Silungkang, Zulfa Ahadin, SH di nagari setempat kepada media ini, Sabtu (31/5/2024)

Ahadin lanjutkan, saat ini masyarakat adat khususnya generasi muda sedang mempersiapkan list atau nama- nama yang menghadiri diskusi.

“Kami lagi bukukan atau catat masyarakat adat yang mengikuti diskusi. Termasuk asal jorong dan suku peserta,” ujar mantan anggota DPRD Agam 2009- 2014 itu sambil menambahkan, tujuan pencatatan peserta agar lebih mudah mengetahui berapa suku mengikuti diskusi.

“Kami di III Koto Silungkang terdiri 6 suku. Hal ini penting diketahui agar kedepan tatanan masyarakat adat terdukomentasi dan hingga tercapai tujuan akhir diskusi,” ujarnya.

Kata dia, peserta diskusi bukan sebatas masyarakat adat di kejorongan, akan tetapi melibatkan unsur masyarakat adat nagari.

“Aturan adat berlaku di salingka nagari. Justru itu kita harus libatkan masyarakat adat nagari meskipun berada atau domisili di jorong berbeda,” terang Ahadin.

Wilayah nagari III Koto Silungkang terdiri 3  kejorongan. Jorong Tantaman, Silungkang dan Gumarang.

“Diskusi digelar di Tantaman. Selanjutnya dilaksanakan di Silungkang atau Gumarang,” kata dia.

Tema Diskusi

Senada Ahadin, ditempat sama disampaikan pegiat kekuasaan adat Alam Minangkabau, A Efendi, St. Palito Alam. Kata Palito, sejauh ini tema diskusi sudah dipersiapkan.

“Kami sudah persiapkan bahan diskusi. Diantara temanya adalah terkait kondisi masyarakat hukum adat Minangkabau. Dimana intinya menyoal tugas pokok dan fungsi tungku tigo sajarangan atau biasa disebut tali tigo sapilin (niniak mamak, cadiak pandai dan alim ulama),” terangnya.

“Kemudian, tatanan masyarakat adat dan sistem pemerintahan adat menurut hukum Minangkabau serta aturan adat salingka nagari,” imbuh dia.

Selain tema di atas, kata Palito lagi, kemungkinan juga dipaparkan legalitas masyarakat hukum adat Minangkabau.

“Misalnya saja, apakah legalitas masyarakat adat diakui atau tidak seperti yang diamanatkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Ia tambahkan, diskusi menghadirkan cadiak pandai yang juga inisiator Limbago Adat Nagari Kurai Bukittinggi, Syamsul Bahri, SH, St. Sampono Ali.

“Insya Allah, saat diskusi beliau (St. Sampono Ali) bakal hadir selaku nara sumber,” kata Palito. (***)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *