AGAM- asakitanews.com– Penghulu atau Pangulu merupakan pucuk pimpinan dalam struktur pemerintahan adat di Alam Minangkabau. Terkadang, Pangulu disebut juga sebuah hukum.
Diantara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pangulu, adalah berwenang memutuskan suatu perkara atau sengketa. Misalnya penyelesaian sengketa di kelompok kaum, suku, kampung, jorong dan nagari. Apakah itu sengketa adat, ulayat, sako maupun sako.
“Selain berwenang memutuskan suatu sengketa, Pangulu juga berwenang menerbitkan suatu aturan disetiap nagari. Setiap aturan yang dikeluarkan, bakal berlaku mengikat keluar dan ke dalam. Maksud mengikat keluar dan ke dalam yaitu berlaku terhadap masyarakat hukum adat setempat termasuk pihak luar atau pihak ketiga,” jelas Cadiak Pandai nagari Kurai, Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali kepada asakitanews.com di Luhak Agam, Rabu (29/1/2025).
Sampono Ali yang juga inisiator sistem pemerintahan adat ini melanjutkan, hal tersebut (kewenangan Pangulu pada struktur pemerintahan adat) berlaku sejak adanya kekuasaan adat di Alam Minangkabau.
“Maka dari itu, berlaku tatanan pemerintahan adat yang disebut Luhak ba Pangulu, Rantau ba Rajo. Artinya, wilayah Luhak yang di dalamnya berada nagari- nagari, mempunyai pemimpin (Ninik Mamak) bergelar Datuk (Datuak). Dan diantara Ninik Mamak itu, ada Datuak yang jabatannya Pangulu,” terang Sampono Ali.
Meski Pangulu berwenang keluarkan putusan dan aturan adat di salingka nagari, kata Sampono Ali, prosesnya tetap melalui musyawarah alias kata sepakat. Kata sepakat, tambah dia, melibatkan perangkat adat seperti alim ulama (labai, pakiah, tuangku, katik) dan cadiak pandai.
“Tepatnya, setiap putusan dan aturan yang ditetapkan Pangulu, lebih dulu melalui musyawarah dan prosesi yang matang,” jelas Sampono Ali akrab disapa Makdang itu.
Sementara, melalui observasi dan penelusuran media ini, banyak nagari-nagari di Luhak Agam tidak mempunyai pemangku adat dengan jabatan Pangulu.
“Beberapa orang ninik mamak saya temui dibeberapa nagari di kecamatan Palembayan misalnya, mengakui tidak ada Ninik Mamak dengan jabatan Pangulu. Kebanyakan, hanya menjabat Ninik Mamak kaum dan Ninik Mamak kepala waris,” ungkap seorang anak kemanakan suku Koto Dt. Majo Nan Putiah, St. Palito Alam. (***)
Foto: Syamsul Bahri, SH. St, Sampono Ali (nomor 2 dari kiri) bersama pemangku adat nagari Kurai, Bukittinggi dan Efendi, St. Palito Alam